GRAHAMEDIA.ID - Tahun 22 Oktober 2015 awal kali adanya Hari Santri Nasional (HSN). Sebelumnya, telah 60 tahun lebih jasa besar santri untuk NKRI seperti tidak pernah dihargai.
HSN pertama ini ditandai Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Tidak lain, HSN mengacu pada peristiwa Fatwa Rais Akbar PBNU KH Hasyim Asy'ari yang dikenal dengan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 melawan kolonial di Surabaya.
Resolusi Jihad ini kemudian memicu Pertempuran 10 November 1945 yang dikenal dengan Hari Pahlawan Nasional. Yakni, pertempuran melawan Inggris dan Belanda yang kembali ingin menguasai Indonesia.
Diceritakan dalam sejarah, sebelumnya didahului Presiden Soekarno sowan kepada KH Hasyim Asy’ari untuk meminta nasihat dan pendapat bagaimana kiranya hukumnya umat Islam menghadapi ancaman tersebut.
Maka keluarlah Fatwa Resolusi Jihad mengobarkan semangat umat Islam, khususnya warga nahdliyyin atau kalangan pesantren, berperang mengusir sekutu yang ingin kembali menguasai RI.
Redaksi Resolusi Jihad
Resolusi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah
BISMILLAHIRRACMANIR ROCHIM
Resolusi :
Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAJA.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.
Mengingat :
a. bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.
b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.
c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.
Memutuskan
1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
2. supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam
Surabaja, 22 – 10 -1945
HB. NAHDLATOEL OELAMA