GRAHAMEDIA.ID - Tahapan kampanye Pemilu, akan dimulai 28 November 2023. Nah salah satu metode kampanye adalah Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum seperti diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024
Sehingga Peserta Pemilu dapat menyebarkan Bahan Kampanye selama Tahapan Kampanye. Tidak semua bisa dikategorikan sebagai bahan kampanye. Apa saja Bahan Kampanye itu.?.
Merujuk pada PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 33 Ayat (2) ada 13 macam. Bahan kampanye Pemilu dapat berbentuk
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamlet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m.atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 1.352 Orang Berebut Kursi DPRD Jateng, Daftar Lengkapnya Bisa Diunduh Di Sini
Bahan kampanye tersebut dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang pada Kampanye Pemilu Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, dan/atau rapat umum.
Itulah Bahan Kampanye yang dapat digunakan oleh Peserta Pemilu saat pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. (*)