GRAHAMEDIA.ID - Ditengah pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, serta status kepegawaian non-ASN atau honorer akan dihapus per 28 November 2023.
Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) non-ASN akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu merupakan komitmen dari Pemerintah dan DPR agar penataan tenaga non-ASN menjadi lebih baik.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 13 November 2023.
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.
Baca Juga: Nilai Bisa dilihat Melalui Kanal YouTube BKN, Tidak Perlu Khawatir
Bukti komitmen pemerintah menyelesaikannya dengan terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Anas
Itu menegaskan kalau pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK.
Menuurtnya, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai. Jumlah itu, 325.517 pegawai pada instansi pusat dan 2,02 juta pegawai di instansi daerah.
Baca Juga: 1,3 Juta Formasi Akan Disiapkan Kementerian PANRB Untuk Kebutuhan ASN 2024
“Sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Proyeksinya sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ujarnya.
Angka inilah yang bersama DPR terus dimatangkan dan dicarikan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II akan mengawal tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.