GRAHAMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkap dugaan adanya mafia tenaga honorer yang muncul di berbagai daerah.
Ia mendapatkan sejumah informasi bahwa proses pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagai salah satu syarat pengusulan tenaga Non ASN menjadi PPPK tidak transparan.
Hal itu Junimart Girsang sampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2023.
”SPTJM ini khususnya di daerah, ini tidak transparan pak, kenapa tidak transparan? ya ini nanti saya serahkan datanya ini, banyak tenaga honorer ketika mereka minta supaya di daftarkan di daerahnya itu, kepala daerah, kepala dinas, segala macam tidak mau pak mendaftarkan, padahal ada surat pengangkatan dari tahun sekian ke tahun sekian,” katanya Junimart.
Baca Juga: Tenaga non-ASN yang telah mengabdi Akan Diberi Afirmasi, Agar Masuk PPPK Lebih Dulu
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan agar MenPAN-RB dan BKN tidak terpaku hanya pada SPTJM, namun juga harus bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk update data.
”Dari dulu saya sudah katakan bahwa sekarang ini kalau dulu ada mafia pertanahan sekarang ada mafia tenaga honorer, ini fakta pak di lapangan,” sebutnya.
Berdasarkan paparan MenPAN-RB terdapat total 2.355.092 honorer berdasarkan SPTJM, namun menurut Junimart, fakta dilapangan ada lebih dari itu data honorer yang belum terdata.
Baca Juga: Cara Mengecat Pagar Besi dengan Kuas, Bisa Diterapakan Untuk Pagar yang Berkarat
”Sesungguhnya yang tidak SPTJM itu lebih banyak pak, ini bagaimana? kita sepakat diawal untuk UU No.20 Tahun 2023 ini, semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK pak, itu kita jangan lupa, ada rekamannya semua itu pak,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah untuk mendahulukan opsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diambil dari tenaga honorer.
Mardani mengatakan, Pemerintah bisa mengisi kebutuhan PPPK sesuai spesifikasi tenaga honorer atau bidang pengalamannya bekerja selama ini.
Baca Juga: Punya Usaha Rumahan? Ini 7 Aplikasi Kasir Digital yang Bisa Membantumu