berita

Sebentar Lagi Ada Rekruitmen KPPS Pemilu 2024. Inilah Jumlah Honornya

Kamis, 23 November 2023 | 07:59 WIB
Maskot Pemilu 2024. Penetapan DCT akan didilakukan pada 3 November 2024 (setkab.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Pada tahapan itu, ada tujuh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di tiap Tempat pemungutan suara (TPS).

Melansir laman kpu.go.id pada 23 November 2023, ada sebanyak 820.161 TPS di dalam negeri yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Dari masing-masing TPS itu, ada sebanyak tujuh KPPS.

Sebelum hajatan elektoral lima tahunan itu, tentu akan dilakukan rekruitmen KPPS terlebih dahulu.

Bagi kamu yang ini menjadi anggota KPPS, berkut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: KPU Bakal Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Inilah Syarat, Tugas, dan Kewenangannya

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun'

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Jadi Pelaksana atau Tim Kampanye Pemilu, Kepala Desa Bisa Diancam Pidana dan Sanksi Administrasi

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB