berita

Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5%. Kamu Bisa Mengadukan ke Nomor Ini

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah saat konferensi pers tentang THR (Kemnaker)

GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah akan bertindak tegas bagi perusahaan yang tidak displin membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang sebagaimana dilansir resmi Kemnaker pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Siapa Yang Berhak Menerima THR? Inilah Ketentuan dari Kemnaker

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Inilah 10 Inspirasi Kombinasi Warna Cat Rumah Bagian Luar Yang Estetis

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. (***)

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB