Sebagai langkah awal, pemerintah Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 untuk mendukung penataan hunian bersama. Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih perlu diperkuat agar konsep co-residence dapat berkembang lebih pesat.
Di tengah harga properti yang terus melonjak, co-residence menawarkan alternatif hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Selain juga menciptakan komunitas yang lebih inklusif. (***)
Artikel Terkait
5 Poin Penting Backlog dan 7 Langkah Cara Mengatasi Backlog Perumahan
Anies Punya 4 Langkah Atasi Persoalan Backlog Perumahan di Indonesia
Transformasi Kampung Susun Bahari Akuarium Jadi Alasan Advokat Perumahan Rakyat Optimistis Anies Bisa Atasi Backlog 12,7 Juta Rumah
Inilah Alasan Mengapa Backlog Perumahan di Indonesia Masih Tinggi
Backlog Rumah di Jateng Capai 324.855 unit pada 2024, Inilah Upaya Untuk Memenuhinya