"Aturan untuk BP3 semuanya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) nya, kecuali yang Kepres hitungan hunian berimbangnya belum," ungkapnya.
Selain itu, Fitrah mengatakan para stakeholder masih menunggu keputusan pemerintah soal pembentukan BP3. Pihaknya pun sudah memberi catatan untuk pemerintahan yang akan datang, bahwa BP3 perlu dibentuk.(***)