GRAHAMEDIA.ID - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan telah mengalirkan dana Rp113,59 triliun untuk penyediaan likuiditas bagi lembaga penyalur pembiayaan perumahan.
Angka ini merupakan total dana yang telah dialirkan melalui pembiayaan dan sekuritsasi sejak SMF berdiri hingga Semester I 2024 dan menggambarkan fungsi SMF sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider).
"SMF sebagai liquidity provider di sektor perumahan memainkan peran krusial dalam memastikan pasar pembiayaan perumahan tetap likuid, stabil, dan efisien," jelas Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF pada Ahad (29/9) di Lampung.
Salah satu wujud dari fungsi tersebut, menurut Ananta, adalah melalui asset recycle portofolio Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ada di perbankan yang tujuannya adalah untuk mengurangi maturity mistmatch (kesenjangan. waktu pendanaan dengan jangka waktu kredit).
Selain itu, SMF juga berkontribusi dalam penurunan beban fiskal pemerintah (fiscal tools) melalui leveraging.
Sejak 2018 hingga Juni 2024, SMF telah menyalurkan pembiayaan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp24,07 triliun atau setara 654.430 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dana tersebut berasal dari PMN Rp9,33 triliun dan sisanya Rp14,74 triliun merupakan hasil leveraging oleh SMF.
Masih dalam perannya sebagai fiscal tools pemerintah, SMF turut mendukung redistribusi pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial yakni Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh dan Pembiayaan Homestay. Program ini merupakan bentuk dukungan SMF dalam pengentasan backlog kelayakan hunian di Indonesia.
Lebih lanjut, Ananta juga menjelaskan peran SMF dalam Ekosistem Perumahan. SMF sebagai Sekretariat Ekosistem Perumahan secara aktif melakukan kajian dan memberikan masukan kebijakan untuk meningkatkan pembiayaan perumahan.
"SMF baru saja mendirikan SMF Research Institute, salah satu outputnya adalah Policy Paper," sebut Ananta.
Policy Paper tersebut merupakan hasil kolaborasi SMF Research Institute bersama Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian yang menghasilkan rekomendasi beberapa intervensi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sektor perumahan.
Intervensi itu di antaranya seperti program perumahan yang tersegmentasi, pembiayaan bagi pekerja informal, asset recycling, serta peningkatan peran pemerintah daerah. (***)