Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU Perumahan dan Permukiman 2024: Solusi Bagi Penyediaan Hunian Layak di Indonesia

Photo Author
- Minggu, 15 September 2024 | 19:47 WIB
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)

GRAHAMEDIA.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 18 Juli 2024 di Yogyakarta.

Revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, persoalan perumahan di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks, dengan kebutuhan hunian mencapai 12,7 juta unit pada tahun 2023.

Baca Juga: Buruan SAE, Solusi Ketahanan Pangan Kota Bandung di Tengah Tantangan Urbanisasi

Dalam FGD tersebut, empat narasumber diundang untuk memberikan pandangan dan usulan terkait revisi UU.

Narasumber ini adalah Dr. Ir. Mahditia Paramita, M.Sc. (CEO Caritra Indonesia), Ir. Deva Fosterharoldas Swasto, S.T., M.Sc., Ph.D., IPM (dosen Universitas Gadjah Mada), serta Dr. Ing. Asnawi Manaf, S.T. dan Prof. Dr. Sunarti, S.T., M.T. dari Universitas Diponegoro.

Dr. Mahditia Paramita menyoroti pentingnya bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM), selain fokus pada MBR.

Berdasarkan data Bappenas, tahun 2045 jumlah MBM akan mencapai 70% dari populasi Indonesia. Sehingga, kelompok ini juga membutuhkan akses terhadap hunian layak.

Baca Juga: Pelaku Industri Kopi Dari Luar Kota Ikut Meramaikan Festival Kopi Purbalingga #5

Ia juga mengusulkan Sistem Antrian Rumah (Housing Queue) untuk mengatasi ketidakpastian masyarakat yang menunggu rumah umum.

Sistem ini akan memprioritaskan berdasarkan status rumah, kelayakan penerima, kerentanan pekerjaan, dan tingkat pendapatan.

Selain itu, isu rumah kosong yang belum dimanfaatkan dengan baik di Indonesia juga disoroti. Dr. Mahditia menyarankan adanya regulasi terkait pemanfaatan rumah kosong untuk mengurangi defisit hunian.

Sementara itu, masalah pengendalian dan lisensi pengembang juga menjadi sorotan. Banyak pengembang tidak memenuhi standar minimal karena belum ada lembaga khusus yang bertanggung jawab atas sertifikasi dan klasifikasi pengembang.

Baca Juga: BP Tapera Mulai Genjot Pembiayaan Perumahan Berbasis Syariah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X