Sebagai langkah awal, pemerintah Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 untuk mendukung penataan hunian bersama. Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih perlu diperkuat agar konsep co-residence dapat berkembang lebih pesat.
Di tengah harga properti yang terus melonjak, co-residence menawarkan alternatif hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Selain juga menciptakan komunitas yang lebih inklusif. (***)