GRAHAMEDIA.ID - Bağı kamu yang membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR), yang perlu diperhatikan juga adalah biaya nama.
Sebab, proses yang satu ini termasuk ke dalam hal yang penting bagi yang ikut program Kredit Pemilikan Rumah.
Namun, sebelum membahas mengenai biayanya, kamu perlu mengetahui sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan.
Biaya pembuatan akta jual beli (AJB)
AJB adalah dokumen legal yang mengesahkan transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. Fungsi utama AJB adalah sebagai bukti sah bahwa kepemilikan rumah telah berpindah dari penjual ke pembeli.
Biasanya dalam membuat AJB ada beberapa biaya yang harus dipenuhi oleh Pins. Pertama adalah biaya jasa notaris yang umumnya dihitung sekitar 1% dari nilai transaksi properti. Namun, besaran biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung notaris dan lokasi.
Kemudian ada biaya administrasi yang mencakup kebutuhan dokumentasi dan pengurusan berkas di kantor notaris dan besarannya bervariasi. Pins juga harus membayar pajak penjual dan pembeli serta membayar biaya pengecekan sertifikat di BPN.
Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Fungsi dari pembayaran ini memastikan bahwa perpindahan hak kepemilikan tanah dan bangunan yang dilakukan sah di mata hukum dan tercatat resmi.
Perhitungan BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Cara menghitung NPOPKP sendiri dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) yang besarannya berbeda tiap daerah.
Baca Juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
Biaya lainnya untuk balik nama rumah KPR
Selain biaya pembuatan AJB dan BPHTB, ada beberapa biaya lain yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama rumah. Biaya pertama adalah pengecekan sertifikat yang kisarannya Rp100.000 – Rp200.000.
Fungsinya untuk memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibalik nama tidak dalam masalah hukum, sengketa, atau tidak sedang diagunkan di tempat lain. Kedua adalah biaya balik nama sertifikat di BPN yang besarannya Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung wilayah dan nilai properti.