GRAHAMEDIA.ID - Status sertifikat rumah KPR merupakan salah satu aspek penting yang harus dimiliki ketika beli hunian dengan metode ini.
Bukan hanya karena sertifikat itu adalah bukti legalitas bahwa rumah itu milik, tapi juga sebagai syarat untuk mengajukan KPR.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak orang yang belum paham tentang hal ini. Bahkan tidak sedikit yang justru jadi terkena penipuan akibat tidak mengerti dengan hal ini.
Status Sertifikat Rumah KPR
Status sertifikat rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah memiliki beberapa tahap dan kondisi yang perlu dipahami. Saat membeli rumah, sertifikat akan berada dalam penguasaan pihak bank. Hal ini diperlukan untuk jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Jenis sertifikatnya juga terbagi dua yaitu Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). SHM berarti bangunannya sudah menjadi milikmu, sementara HGB memiliki jangka waktu biasanya 20-30 tahun. Namun jangka waktu itu biasanya bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.
Membuat akta pembebanan hak tanggungan (APHT) melalui notaris. Akta ini menjelaskan bahwa properti tersebut dijadikan jaminan atas kredit Anda.
Selama belum lunas, kamu tidak bisa menjual atau dialihkan pada pihak lain tanpa persetujuan bank.
Setelah kredit lunas, tinggal melunasi administrasi dan mengambil sertifikatnya di bank. Kemudian jangan lupa ajukan permohonan penghapusan hak tanggungan ke BPN melalui notaris.
Langkah ini disebut dengan roya. Setelah roya selesai, maka sertifikat sepenuhnya sudah jadi milikmu.
Kapan Sertifikat Rumah KPR Dikeluarkan?
Saat proses Kredit Pemilikan Rumah disetujui, maka BPN akan menerbitkan sertifikat yang di sini akan melibatkan pihak pengembang atau notaris yang terlibat dalam jual beli.
Selanjutnya, sertifikat akan diserahkan kepada pihak bank untuk dijadikan agunan selama masa cicilan KPR belum lunas.
Bila seluruh cicilan lunas yang didalamnya sudah menghapus roya dari sertifikat, maka sertifikat bisa dimiliki.
Artikel Terkait
Kelebihan Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Yang Perlu Kamu Ketahui
Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking
Mumpung Awal Tahun, Simak Cara Menghitung KPR 2025 dengan Skema Fixed, Floating, dan Capped Rate
Ketahui Risiko Take Over KPR Bawah Tangan. Apa Saja ?
Begini Cara Mengajukan KPR Tanpa DP di Sejumlah Bank. Solusi Biar Cepat Punya Rumah