Fungsi biaya ini untuk memproses perubahan nama pada sertifikat tanah dan bangunan. Selanjutnya adalah biaya administrasi notaris yang besarannya Rp500.000 – Rp1.500.000, tergantung kebijakan notarisnya sendiri.
Fungsi biaya ini adalah untuk membayar notaris yang sudah berperan dalam proses administrasi dokumen dan legalisasi akta. Terakhir adalah biaya materai yang besarannya bervariasi tergantung banyaknya dokumen yang dibutuhkan. Fungsi materai sendiri untuk tanda sah suatu dokumen.
Simulasi total biaya balik nama rumah KPR
Supaya lebih mudah memahami, berikut ini ada simulasi total biaya balik nama rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah. Misalkan harga rumahnya adalah sebesar Rp500 juta. Maka, rincian biaya untuk balik nama adalah sebagai berikut:
- Biaya AJB: 1% dari Rp500 juta sama dengan Rp5.000.000
- Biaya BPHTB: 5% dari NPOKP yang misalkan di sini adalah Rp200 juta, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp10.000.000
- PPh penjual (2,5%): Rp12.500.000
- Biaya pengecekan sertifikat: Rp200.000
- Biaya balik nama sertifikat di BPN: Rp750.000
- Biaya notaris: Rp1.000.000
- Biaya materai: Rp100.000
Dari rincian biaya di atas, maka bisa diketahui bahwa total biaya yang dibutuhkan untuk balik nama rumah adalah sebesar Rp29.550.000. Namun biaya bisa berbeda tergantung lokasi rumah dan juga kebijakan notaris setempat. (***)