GRAHAMEDIA.ID - Pada tahun 2022, laporan IQAir menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat polusi tertinggi di Asia Tenggara, mencapai 34,3 mikrogram per m³ partikel polusi.
Dengan tingkat polusi yang mengkhawatirkan, Indonesia sebenarnya memerlukan lebih banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk membantu memperbaiki kualitas udara.
Namun, kenyataannya, masih banyak kota di Indonesia yang kekurangan RTH. Di Jakarta, misalnya, RTH hanya mencapai 5,18 persen dari total luas kota, jauh dari target 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca Juga: Hutan Kota Gelora Bung Karno: Oasis Hijau di Tengah Hiruk-Pikuk Jakarta
Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?
Menurut Dwiyanto (2009), RTH adalah bagian dari ruang terbuka di wilayah perkotaan yang ditumbuhi tumbuhan dan vegetasi, berfungsi untuk manfaat sosial, budaya, ekologis, serta estetika.
Contoh RTH meliputi taman kota, hutan kota, sabuk hijau, dan RTH di sekitar sungai atau rel kereta api.
RTH berperan penting dalam menjaga kelestarian alam, mengatur sirkulasi udara, memproduksi oksigen, serta menyerap air hujan dan polutan.
Selain itu, RTH juga memberikan nilai estetika bagi kota, menyediakan tempat rekreasi bagi warga, serta berfungsi sebagai lokasi penelitian lingkungan.
Baca Juga: Forum Anak Obama: Anak Magelang Siap Jadi Pelopor Perubahan dan Pelapor Hak Anak!
Tantangan Penambahan RTH di Perkotaan
Minimnya RTH di perkotaan disebabkan oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan lahan dan dana yang dimiliki pemerintah, serta sulitnya proses pembelian lahan untuk RTH (Rahadian, 2019).
Pemerintah harus lebih tegas dalam menata ruang perkotaan, termasuk menertibkan bangunan ilegal dan mendorong pembangunan hunian vertikal untuk mengurangi kebutuhan lahan.
Artikel Terkait
Begini Aturan Menata Furnitur Sebagaimana Seorang Ahli Desain Interior
Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Resmi Dibuka, 89.781 Formasi Tersedia
Hari Santri 2024: Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jadi Pribadi Kuat dan Dapat Dipercaya
Di Hari Santri, Pemprov Jateng Gelontor Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Sebesar Rp104,7 Miliar
BSI dan REI Kolaborasi Sediakan Rumah Layak bagi Masyarakat