Senin, 22 Desember 2025

Urgensi Penambahan Ruang Terbuka Hijau di Indonesia untuk Mengatasi Polusi

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:35 WIB
Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) (IST)
Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) (IST)

GRAHAMEDIA.ID - Pada tahun 2022, laporan IQAir menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat polusi tertinggi di Asia Tenggara, mencapai 34,3 mikrogram per m³ partikel polusi.

Dengan tingkat polusi yang mengkhawatirkan, Indonesia sebenarnya memerlukan lebih banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk membantu memperbaiki kualitas udara.

Namun, kenyataannya, masih banyak kota di Indonesia yang kekurangan RTH. Di Jakarta, misalnya, RTH hanya mencapai 5,18 persen dari total luas kota, jauh dari target 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga: Hutan Kota Gelora Bung Karno: Oasis Hijau di Tengah Hiruk-Pikuk Jakarta

Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?

Menurut Dwiyanto (2009), RTH adalah bagian dari ruang terbuka di wilayah perkotaan yang ditumbuhi tumbuhan dan vegetasi, berfungsi untuk manfaat sosial, budaya, ekologis, serta estetika.

Contoh RTH meliputi taman kota, hutan kota, sabuk hijau, dan RTH di sekitar sungai atau rel kereta api.

RTH berperan penting dalam menjaga kelestarian alam, mengatur sirkulasi udara, memproduksi oksigen, serta menyerap air hujan dan polutan.

Selain itu, RTH juga memberikan nilai estetika bagi kota, menyediakan tempat rekreasi bagi warga, serta berfungsi sebagai lokasi penelitian lingkungan.

Baca Juga: Forum Anak Obama: Anak Magelang Siap Jadi Pelopor Perubahan dan Pelapor Hak Anak!

Tantangan Penambahan RTH di Perkotaan

Minimnya RTH di perkotaan disebabkan oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan lahan dan dana yang dimiliki pemerintah, serta sulitnya proses pembelian lahan untuk RTH (Rahadian, 2019).

Pemerintah harus lebih tegas dalam menata ruang perkotaan, termasuk menertibkan bangunan ilegal dan mendorong pembangunan hunian vertikal untuk mengurangi kebutuhan lahan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Macam-Macam Ukuran Ideal Untuk Jendela Rumah

Senin, 9 Juni 2025 | 12:10 WIB

Inilah Inspirasi Pilihan warna Atap RumahTerkini

Senin, 3 Maret 2025 | 10:02 WIB

Terpopuler

X