GRAHAMEDIA.ID - Manusia merespons kebutuhan hunian dengan berpindah-pindah rumah berdasarkan jenjangnya.
Semakin banyak anggota yang menghuni, maka semakin besar kebutuhan luasnya. Fenomena ini disebut sebagai housing career.
Maka dari itu, untuk menjamin hak bermukim bagi seluruh warga negara Indonesia, pemerintah membuat terobosan dalam bidang perumahan guna mengakomodasi siklus hidup dan kebutuhan rumah penduduknya.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Diskimrum) beserta Pemerintah Pusat mengadaptasi konsep rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan menyediakan apartemen transit, salah satunya di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Housing Career, Solusi Penyediaan Perumahan Berdasar Siklus Hidup
Pembangunan hunian tersebut dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan didanai sepenuhnya oleh dana hibah dari APBN dan kemudian menjadi tanggung jawab pengelolaan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat (UPTD-P3JB).
Hingga tahun 2023, sudah terdapat 5 lokasi apartemen transit Jawa Barat, yaitu di Rancaekek, Solokanjeruk, Batujajar, Ujungberung, dan Cibatu.
Program ini bertujuan untuk menyiapkan kesiapan MBR atau bahkan pasangan muda untuk bisa memiliki rumah sendiri.
Apartemen transit menyediakan pilihan tipe unit, yaitu 21, 24, dan 27 dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti sarana olahraga, taman bermain, tempat ibadah, dan tempat parkir.
Baca Juga: Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep
Harga sewa unit beragam, mulai dari Rp215 ribu hingga Rp350 ribu per bulan sesuai dengan tipe unit dan lokasinya.
Persyaratan penghunian unit selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perbedaan antara apartemen transit dengan rusunawa terletak pada masa huni.