GRAHAMEDIA.ID - Di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang, rumah layak huni menjadi salah satu kebutuhan mendasar yang seharusnya bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun, kenyataannya, di Indonesia, penyediaan rumah masih menghadapi tantangan besar, terutama dengan adanya backlog perumahan yang terus meningkat.
Istilah backlog perumahan merujuk pada kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dan jumlah rumah yang tersedia.
Angka ini menjadi indikator krusial dalam melihat sejauh mana pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat mampu menyediakan hunian layak bagi semua.
Baca Juga: Berbagai Cara Cek Angsuran KPR BTN, Baik Daring Maupun Luring
Kondisi Saat Ini: Backlog yang Meningkat
Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat bahwa pada tahun 2022, backlog perumahan di Indonesia mencapai 11 juta unit.
Namun, bukannya berkurang, angka ini justru melonjak menjadi 12,7 juta unit pada tahun 2023.
Sebagian besar dari mereka yang terdampak adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan sekitar 60% di antaranya bekerja di sektor informal.
Hal ini menunjukkan bahwa kelompok masyarakat ini tidak hanya menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi juga terbatasnya akses terhadap program pembiayaan perumahan yang konvensional.
Baca Juga: Mengenal Desain Biophilic Untuk Bangunan Rumah agar Lebih Adem
Mengapa Backlog Terjadi?
Permintaan yang Tinggi
Indonesia menghadapi pertumbuhan populasi yang pesat dan urbanisasi yang terus meningkat.