Namun, di balik pesatnya perkembangan ini, terdapat tantangan besar terkait regulasi dan perizinan.
Baca Juga: Intip Inspirasi Desain Rumah Minimalis 1 Lantai Yang Bakal Tren di Tahun 2025
Banyak pelaku usaha di Kotabaru yang beroperasi tanpa izin resmi. Beberapa di antaranya hanya mengantongi izin dari oknum tertentu, yang menyebabkan mereka rentan terhadap razia dari Satpol PP.
Aturan yang melarang street cafe beroperasi sebelum jam 9 malam kerap menjadi sumber gesekan antara pengusaha dan pemerintah setempat.
Bahkan, beberapa kafe harus mematuhi aturan informal, seperti tidak meletakkan kursi di jalan sebelum waktu yang diizinkan.
Perubahan Tata Ruang dan Identitas Kawasan
Selain masalah regulasi, pesatnya pertumbuhan street cafe di Kotabaru juga menimbulkan persoalan tata ruang.
Baca Juga: Begini Cara Jitu Mengatasi Spandek Berkarat
Jalanan yang sempit semakin padat dengan kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan, mengganggu mobilitas pejalan kaki dan menciptakan kemacetan.
Beberapa kafe bahkan menggunakan trotoar dan ruas jalan untuk area duduk, mengaburkan batas antara ruang publik dan ruang komersial.
Di sisi lain, belum ada protes besar dari warga setempat mengenai perubahan ini.
Sebagian besar kafe memilih beroperasi di sekitar perkantoran dan area komersial, sehingga dampaknya terhadap lingkungan perumahan relatif kecil.
Meski demikian, jika tidak ada perencanaan yang matang, dikhawatirkan Kotabaru akan kehilangan identitas awalnya sebagai kawasan cagar budaya dan hunian yang nyaman.
Artikel Terkait
Meriah dan Penuh Warna: Pawai Budaya Rayakan Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Purbalingga
Jembatan Rejosari: Dulu Bersabung Nyawa, Kini Nyaman Dilewati
Malioboro: Harmoni Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Kota Yogyakarta
Tantangan Hidup di Lereng Gunung Merapi: Antara Risiko dan Keterikatan Emosional
Bahrisons Booksellers, Toko Buku Langganan Prabowo di India. Apa Istimewanya?