Senin, 22 Desember 2025

Cara Sederhana Menghitung Appraisal Rumah. Dijamin Gampang

Photo Author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:38 WIB
Ilustrasi rumah, bisa dibeli dengan skema KPR (freepik/@ rawpixel.com)
Ilustrasi rumah, bisa dibeli dengan skema KPR (freepik/@ rawpixel.com)

GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu mengajukan KPR rumah bekas ke bank. Nanti akan akan ada tim aprraisal yang akan menghitung nilai jual rumahmu.

Berdasarkan Permenkeu RI No 101/PMK.01/2014, menjelaskan appraisal adalah proses yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Objek yang dinilai bisa berupa kendaraan, appraisal rumah dan aset lainnya.

Proses appraisal rumah ini biasa dilakukan oleh bank untuk menaksir nilai rumah yang diagunkan. Dalam konteks KPR, appraisal bank dilakukan sebelum rumah dibeli, dijual maupun dilelangkan. 

Pihak bank akan menunjuk profesional pihak ketiga untuk menilai apakah rumah yang diagunkan sesuai dengan jumlah pinjaman. Beberapa bank bekerja sama dengan developer agar proses appraisal lebih mudah. 

Faktor yang mempengaruhi proses appraisal diantaranya meliputi lokasi, aksesibilitas dari sarana transportasi, dan kondisi fisik bangunan. Lokasi yang strategis dengan kemudahan akses fasilitas umum sekaligus kondisi fisik bangunan yang layak mampu meningkatkan nilai rumah tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung Appraisal?

Ada dua cara yang bisa digunakan dalam menghitung appraisal antara lain pendekatan harga pasar dan nilai taksir hunian. Untuk memahami perbedaan keduanya dapat menyimak ulasan di bawah ini!

1. Menggunakan Pendekatan Harga Pasar

Dalam pendekatan harga pasar, bank akan menaksir rumah dengan membandingkan properti sejenis yang memiliki spesifikasi sama. Misalnya perbandingan rumah Pins dengan tiga sampel hunian yang berada di lingkungan yang sama agar NJOP tidak terlalu jauh. 

Dasar penilaian objek hunian berdasarkan spesifikasi luas tanah dan bangunan, kualitas bangunan dan lantai serta prospek lingkungan di masa depan. 

Dalam menghitung appraisal rumah, kamu bisa mengira-ngira jumlahnya seperti hunian dengan luas tanah 112 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi memiliki harga pasar Rp2 miliar. Hitungan appraisal mematok 70-80% dari harga pasaran tersebut yakni Rp1.4-1.6 miliar.

Baca Juga: Cara Jitu Menaikkan Appraisal Rumah

2. Pendekatan Nilai Taksir Hunian

Cara yang kedua adalah menggunakan taksiran harga rumah yang paling banyak digunakan juru taksir. Metode ini bisa pula diaplikasikan pada hunian yang berada di lokasi kurang strategis. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X