Contohnya, kamu mengajukan KPR untuk rumah dengan luas 150 meter persegi dan luas bangunan 200 meter persegi. Rumah yang ada di lokasi ini memiliki harga Rp3.000.000 per meter dan Rp1.000.000 per meter untuk tanah.
Usia rumah sudah mencapai 10 tahun dengan nilai penyusutan Rp2.000.000 per tahun. Penilaian rumah ini adalah sebagai berikut:
- Nilai rumah : Rp3.000.000 x 150 = Rp450.000.000
- Harga tanah : Rp1.000.000 x 200 = Rp200.000.000
- Biaya penyusutan : Rp2.000.000 x 10 = Rp20.000.000
- Taksiran pembayaran KPR dari bank : Rp450.000.000-Rp20.000.000 = Rp430.000.000
Bagaimana Hasil dari Appraisal Bangunan?
Dalam menaksir hunian hanya bisa dilakukan oleh petugas ahli yang patuh terhadap Kode Etik Penilai Indonesia. Pihak bank akan bekerja sama dengan penilai ahli dari pihak ketiga guna menjalankan prosedur appraisal.
Setelah semua dokumen terpenuhi bisa langsung menyerahkannya ke bank/jasa appraisal pilihan. Apabila sudah diketahui hasil appraisal bangunan maka proses penjualan dapat ditutup jika penilai setuju dengan nilai pasar rumah.
Berapa Biaya Appraisal Rumah?
Biaya appraisal rumah sangat bervariasi namun umumnya berkisar Rp250.000-Rp1.500.000. Pihak bank tak jarang menugaskan dua tim appraisal untuk proses kredit. Pins bisa menanyakan langsung ke pihak bank agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Biaya appraisal dibutuhkan untuk menilai nilai pasar rumah yang akan dibeli. Pihak yang menanggung biaya appraisal rumah adalah calon debitur. Biaya ini bisa muncul jika KPR diajukan di bank tidak terafiliasi dengan developer pilihan pembeli. (***)
Artikel Terkait
Begini, Cara Tepat Menentukan Harga Jual Rumah
Harga Properti Terus Tumbuh, Segini Prosentense Peningkatannya
Cek 5 Perumahan Subdisi dengan Unit Paling Banyak di Batang. Harga Mulai Rp150 Jutaan
Intip Rekomendasi Kost Semarang Dekat Kampus UIN Walisongo, Undip, dan Unwahas. Dilengkapi dengan Alamat, Kontak, Harga dan Fasilitasnya
Harga Rumah Melambung Tinggi, Gen Z: Pilih Sewa Rumah atau Beli Rumah?