Senin, 22 Desember 2025

Gabungan Parpol Bisa Usulkan Pengganti Bakal Capres/Cawapres, Inilah Syaratnya

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:16 WIB
Parpol atau gabungan parpol bisa mengganti bakal capres atau cawapres bila tidak memenuhi syarat (www.kpu.go.id)
Parpol atau gabungan parpol bisa mengganti bakal capres atau cawapres bila tidak memenuhi syarat (www.kpu.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Gabungan partai politik (parpol) masih punya kesempatan mengganti bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah didaftarkan ke KPU RI.

Usulan parpol atas penggantian bakal capres atau cawapres itu bila dalam verifikasi administratif yang dilakukan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS).

Aturan kesempatan gabungan parpol atas penggantian bakal capres atau bakal cawapres itu, sebagaimana tertuang dalam pasal 232 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Kata Pakar, Begini Tips Memilih Calon Kontestasi Pemilu 2024

Melansir Undang-undang Pemilu, pasal 232 ayat 1 itu berbunyi:

"Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti"

Turunan norma itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Dalam pasal 17 ayat 1 PKPU No 19 tahun 2023 berbunyi: " Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti".

Baca Juga: Inilah Pilihan Warna Cat Tembok Yang Bawa Hoki Menurut Feng shui

Sebagaimana diketahui, hingga penutupan pendaftaran bakal calon Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024, sudah ada tiga bakal pasangan calon. Meliputi Anies Basedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (***)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X