GRAHAMEDIA.ID - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh KPU dan jajarannya pada 3 November 2023.
Bagi partai politik yang bakal calon anggota legislatifnya dicoret dalam DCT dan merasa dirugikan oleh keputusan KPU, bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu.
Pengajuan sengketa proses itu disesuaikan dengan tingkatannya, kalau partai politik di tingkat pusat, bisa mengajukan ke Bawaslu RI, untuk tingkat provinsi ke Bawaslu Provinsi, sedangkan untuk parpol tingkat kabupaten/kota bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu kabupaten/kota.
Baca Juga: Manuskrip Puisi “Wanitaku” karya Wahyu Indah Puji Lestari Raih Kendal Puisi Award 2023
Melansir Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, batas waktu permohonan penyelesaian sengketa dibatasi tiga sejak Surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh KPU.
Dalam pasal 467 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa:
"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (figa) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa."
Turunan dari regulasi itu, juga tertuang pasal 26 ayat 2 Perbawaslu No.9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses pemilu.
Baca Juga: Mau Bangun Rumah? Ini Bahan Bangunan Yang Tahan Panas dan Hujan. Layak Kamu Pertimbangkan
Pasal 26 ayat 2 Perbawaslu No.9 Tahun 2022 berbunyi " Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu".
Sebagaimana jadwal dan tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023, sedangkan setelah itu dimumkan di media pada 4 November 2023.
Sebagaimana dilansir pada semarangkab.bawaslu.go.id pada 28 Oktober 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Heru Cahyono mengatakan, jika melihat dalam penetapan DCT, KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan atau Berita Acara Penetapan DCT.
Hal ini berarti, terdapat potensi sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu muncul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, baik berupa Surat Keputusan (SK)/Berita Acara (BA) KPU.(***)
Artikel Terkait
Kata Pakar, Begini Tips Memilih Calon Kontestasi Pemilu 2024
DCT Pemilu 2024 Ditetapkan 3 November 2023, Inilah Potensi Sengketa Yang Berpotensi Terjadi
Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024, Sosialisasi Terus Digencarkan
Pemilu 2024 Istimewa. Ini Alasannya!
Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Cegah Penyebaran Konten Hoaks