Senin, 22 Desember 2025

DPR Terima Surat Presiden Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono. Ini Nama yang Beredar!

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (dpr.go.id)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (dpr.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan calon Panglima TNI, Senin 30 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam waktu dekat akan segera pensiun.

“Yes, sudah diterima,” kata Meutya dalam keterangannya kepada media, Senin siang.
 
Baca Juga: Makan Siang Bersama Presiden Jokowi, Berikut Komentar Prabowo, Anies dan Ganjar

Meski demikian, Meutya masih enggan menyebut nama calon pengganti Yudo itu, yang merupakan calon tunggal usulan Presiden RI Joko Widodo.

Dia menyampaikan bahwa nama tersebut akan diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal,” ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Undang Tiga Bakal Capres Makan Siang. Ini Daftar Menunya

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Golongan Karya ini menyebut Komisi I DPR RI akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan melaksanakan rapat internal pada Selasa 31 Oktober 2023.

Rapat tersebut untuk membahas tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon tunggal Panglima TNI tersebut.

Meskipun nama calon itu belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi kandidat kuat yang diusulkan oleh Presiden RI sebagai calon Panglima pengganti Yudo.

Baca Juga: Bekerja dari Rumah? Intip 5 Inspirasi Desain Ruang Kerja di Rumah yang Cozy

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 26 November 2023.

Saat itu, Yudo tepat berusia 58 tahun.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

UU TNI juga mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X