GRAHAMEDIA.ID - Perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK yang disebut sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur aturan turunan penerapannya.
Pembahasan tersebut menjadi topik utama saat Rapat Koordinasi Paguyuban antara BKN bersama KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI di Denpasar, Kamis, 16 November 2023.
Pembahasan dilakukan karena diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana beberapa muatan substansinya meliputi manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Tenaga non-ASN yang telah mengabdi Akan Diberi Afirmasi, Agar Masuk PPPK Lebih Dulu
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyinggung soal manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam manajemen talenta, karir pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.
Bagaimana dengan penataan non-ASN?, Dirinya mengingatkan agar penyelesaiannya memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.
Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap aturan turunan bisa diselesaikan kurang dari enam bulan sejak pengesahan dilakukan. (*)
Baca Juga: 1,3 Juta Formasi Akan Disiapkan Kementerian PANRB Untuk Kebutuhan ASN 2024
Artikel Terkait
Menkominfo meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.
Polri Siap Amankan Pemilu, Termasuk Untuk Capres dan Cawapres
Tim Pengabdian Masyarakat UMS Latih Warga Desa Cipaku, Cegah Hoaks dan Judi Online
Ada 3 Hasil Konsolnas, Salah Satunya Dana Pendidikan Abadi Muhammadiyah
PP 'Aisyiyah Berharap Penyelenggara Pemilu Memperhatikan, Kebutuhan Lansia, Ibu Hasil