Senin, 22 Desember 2025

Aturan Turunan UU ASN Terbaru Terus Dimatangkan Antara BKN, KemenPANRB, LAN, KASN dan ANRI

Photo Author
- Sabtu, 18 November 2023 | 09:49 WIB
ASN (rri.co.id)
ASN (rri.co.id)

GRAHAMEDIA.ID - Perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK yang disebut sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur aturan turunan penerapannya.

Pembahasan tersebut menjadi topik utama saat Rapat Koordinasi Paguyuban antara BKN bersama KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI di Denpasar, Kamis, 16 November 2023.

Pembahasan dilakukan karena diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana beberapa muatan substansinya meliputi manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Tenaga non-ASN yang telah mengabdi Akan Diberi Afirmasi, Agar Masuk PPPK Lebih Dulu

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyinggung soal manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam manajemen talenta, karir pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.

Bagaimana dengan penataan non-ASN?, Dirinya mengingatkan agar penyelesaiannya memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.

Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap aturan turunan bisa diselesaikan kurang dari enam bulan sejak pengesahan dilakukan. (*)

Baca Juga: 1,3 Juta Formasi Akan Disiapkan Kementerian PANRB Untuk Kebutuhan ASN 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X