GRAHAMEDIA.ID - Bukan hanya soal pencegahan penyebaran berita hoaks yang jadi perhatian serius. Tetapi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu krusial yang jadi sorotan Menteri Komonukasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi.
"Untuk itu, Menkominfo telah meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN," ujar Budi Arie Setiadi
Maka jika ada yang menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut.
Soal netralitas sudah jelas Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Kominfo Terapkan 3 Langkah Cegah Penyebaran Hoaks
Bahkan juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.
Bahkan, ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan. (*)
Baca Juga: Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri
Artikel Terkait
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Marak Hoaks Selama Pemilu, DPR Usul Bentuk Badan Anti Hoaks dan Dewan Etik Medsos
Pj Kepala Daerah dan ASN Komitmen Jaga Netralitas dalam Pemilu
Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Berbagai Daerah, Mahfud MD Peringatkan Pihak-pihak ini
Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri