Senin, 22 Desember 2025

Taman dan Jalan Protokol Dilarang Untuk Pemasangan APK, Ada 20 Lokasi Lainya Yang Dilarang

Photo Author
- Selasa, 21 November 2023 | 05:48 WIB
Kawasan Alun-Alun dan Jl Pemuda dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.  (grahamedia.id)
Kawasan Alun-Alun dan Jl Pemuda dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024. (grahamedia.id)

GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora yang mengatur lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

SK Bupati bernomor 200.2.1/456/2023 tertanggal 7 November ini, akan dijadikan dasar dan referensi dalam pemasangan APK dan kampanye selama Pemilu dan Pilkada 2024.

Bersumber pada SK tersebut, ada 20 lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Bahkan juga diatur soal jarak pemasangannya dari lokasi pendidikan, pasar ataupun jalan. Ada jarak juga untuk lokasi pemasangan. 

Mana saja lokasi yang dilarang itu :

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye

1. Komplek Alon-Alon Blora
2. Tempat Ibadah se-Kabupaten Blora dengan radius sampai 25 meter;
3. Lapangan Kridosono, Lapangan Bhayangkara, Lapangan Golf Blora, Lapangan Golf Cepu dan Lapangan Tuk Buntung Cepu.
4. Taman Sarbini, Tirtonadi, Taman Seribu lampu Cepu dan semua taman se-kab blora.
5. Blok T Blora
6. Pertigaan Pasar Plaza Cepu, Pasar Ketapang Cepu, Pertigaan Kampung Baru/Kapur Tulis Cepu, Pertigaan Viatra Cepu, Pertigaan Masjid Jami Cepu.
7. Perempatan dan Pertigaan Traffic Light dengan radius sampai 50 meter.
8. Lembaga Pendidikan se-kab blora dengan radius 25 meter
9. Kantor pemerintah se-Kab Blora dengan radius 25 meter
10. rumah sakit, puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
11. terminal dan stasiun keretapi api se-kab Blora
12. perumahan penduduk se-kab blora kecuali mendapatkan izin dari pemilik
13. tugu, gapura, monumen, prasasti, di kabupaten Blora
14. Pasar daerah dan pasar desa se-kabupaten Blora
15. tiang bendera/listrik/telepon dan rambu lalu-lintas se kabupaten Blora
16. kloneng-kloneng jembatan se-kab blora
17. pohon turus jalan di sepanjang jalan se-kabupaten Blora.
18. Sepanjang Jalan Protokol se-Kabupaten Blora.

19. jl Dr Sutomo mulai dari Kejaksaan Negri sampai pertigaan Jl RA Kartini.
20. Jl RA Kartini, dari Alun-alun sampai perempatan Kantor Bawaslu Blora

Dipastikan alat peraga kampanye harus bersih dari ke 20 lokasi yang dilarang tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, SK Bupati No 200.2.1/456/2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X