GRAHAMEDIA.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Para peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan berbagai metode sebagaimana diatur di dalam peraturan KPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Namun, ada sejumlah larangan dalam berkampanye yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu.
Grahamedia.id melansir Undang-Undang No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut adalah larangan-larangan kampanye dalam pemilu:
Baca Juga: Halau Hoaks dan Konten Negatif, Platform Digital Diminta Siapkan Posko Siaga Pemilu,
Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 menyebutkan ada 11 pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Di antaranya;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung di Mahkamah Agung, dan hakim di semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural
- Aparatur sipil negara
Baca Juga: Halau Hoaks dan Konten Negatif, Platform Digital Diminta Siapkan Posko Siaga Pemilu,
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Artikel Terkait
Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
Polri Siap Amankan Pemilu, Termasuk Untuk Capres dan Cawapres
PP 'Aisyiyah Berharap Penyelenggara Pemilu Memperhatikan Kebutuhan Lansia dan Ibu Hamil
Komnas HAM Minta Antisipasi dan Mitigasi Kematian Massal Penyelenggara Pemilu 2024
Halau Hoaks dan Konten Negatif, Platform Digital Diminta Siapkan Posko Siaga Pemilu,