Senin, 22 Desember 2025

Kebocoran Data Pemilih Milik KPU, Kominfo Menyelidiki Kebocoran Tersebut

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 21:44 WIB
Menteri Kominfo  (kominfo.go.id)
Menteri Kominfo (kominfo.go.id)

GRAHAMEDIA. ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah telah menyelidiki perihal kebocoran data pemilih. Diketahui data pemilih bocor diduga usai diretas oleh peretas atau hacker Jimbo. Jumlah data pemilih yang diretas hampir sama dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Diselidiki oleh kita bersama semua unsur. Penjelasan resminya dari pak ketua KPU (Hasyim Asyari)," kata Budi.

Kominfo masih melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab dan antisipasi pada kemudian hari, Dirinya telah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya.

Baca Juga: Kominfo Dorong Generasi Muda Tidak Terjebak Hoaks, Ajak Cipatakan Pemilu Yang Damai

Dalam siaran persnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data itu.

Menurut Dirjen Aptika KemenKominfo langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dirinya menyatakan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

Dalam pemrosesan data pribadi jelasnya, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” tandasnya.

Baca Juga: Kominfo Terapkan 3 Langkah Cegah Penyebaran Hoaks

“Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2023.

Samuel lantas mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

"Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan," pesannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: Kominfo.go.id, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X