"Pemungutan suara susulan yang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari 2024," kata Handi.
Menurut Handi, kendala yang saat ini dialami adalah warga Karanganyar Demak yang mengungsi di Kabupaten Kudus. Selain berbeda daerah pemilihan, pengungsi juga tidak terpikir untuk mengurus undangan memilih bahkan membawa e-KTP.
Baca Juga: 5 Inspirasi Mendekorasi Ruang TV Agar Tampil Estetik dan Elegan
"Pemilih yang mengungsi di Kudus, untuk administrasinya perlu kita teliti kembali," jelasnya.
Ia menambahkan, logistik pemilu untuk pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sampai saat ini masih aman. Sebab saat banjir terjadi posisi logistik masih berada di gudang KPU Kabupaten Demak. (***)
Artikel Terkait
Tak Sekedar Pengendali Banjir, Kolam Retensi Andir Juga Berfungsi Sebagai Ruang Publik Interaktif Warga Bandung
Banjir Grobogan Rendam 2.662 Rumah dan 56 hekter Area Persawahan
Jalur Pantura Demak-Kudus Masih Tergenang Banjir, Berikut Jalur Alternatifnya
Tanggul Jebol dan Korban Banjir di Demak Dipastikan Dilakukan Penanganan
Evakuasi Banjir Demak Terkendala Cuaca, Banjir Masih Merendam Rumah Warga