"Dan kita sedang lakukan formula teknidnya ada hal-hal yang harus kita siapkan lanjutkan dari Perda," jelas Al.
Ditanya soal Pemkab dan Pemkot yang enggan menerima saham dari Bank Banten, Al tetap optimis sebab saham Bank Banten memiliki nilai ekonomi.
"Ada tahapannya bagaimana pun, saya gak tau kalau ada yang gak mau (saham-red) ini punya nilai ekonomi rasanya (Pemkab dan Pemkot -red) mau kali, dan itu tidak dibebankan," tegas Al.
Disamping itu, Pemprov Banten juga terus berupaya melakukan penyehatan Bank Banten dengan pemenuhan modal inti yang masih kurang Rp1,7 triliun hingga akhir tahun 2024nanti.
Untuk memenuhi modal inti Bank Banten sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (KUB), yakni pemenuhan modal bank sebesar Rp3 triliun.
"Kita dengan Bank Jatim (KUB-red), adalah langkah struktur dan tersusun langkah pemerintah itu merupakan skema secara nasional," kata Al. (***)
Artikel Terkait
Cek-Cek, Daftar Rumah Sitaan Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI. Cek Pula Keuntungannya
Ini Solusi Efektif Menabung di Bank untuk Para Milenial
Berlaku Hingga 30 April, Bank Mandiri Tawarkan Promo KPR Spesial Ramadan 2024
Sambut Ramadan, Bank BJB Tebar Promo Suku Bunga KPR dari 6,88 Persen
Mengajukan KPR Tapi Masih Punya Pinjaman di Bank. Bisakah ?