Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Purbalingga Berkolaborasi untuk Gempur Rokok Ilegal

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2024 | 15:59 WIB
 Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada Senin 1 Juli 2024 di Graha Adiguna OR. (ist)
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada Senin 1 Juli 2024 di Graha Adiguna OR. (ist)

GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng berbagai stakeholder.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agung Widiarto, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan mewakili Bupati Purbalingga dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada Senin 1 Juli 2024 di Graha Adiguna OR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini telah diselenggarakan oleh Pemkab Purbalingga untuk keempat kalinya sejak tahun 2021.

Baca Juga: Alasan Mengapa Warna Biru Navy Banyak Digunakan Dalam Desain Interior? Ini Lho Kelebihannya

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Dinkominfo bersama Satpol PP Purbalingga dalam menegakkan hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

"Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya dari penggunaan rokok ilegal," kata Jiah Palupi Twihantarti.

Acara sosialisasi ini melibatkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Purwokerto dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk OPD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT), ORARI, RAPI, hingga konten kreator.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Kuliah Sambil Nyantri: Kenapa Tinggal di Pesantren Bisa Jadi Pilihan Tepat?

Syarif Hidoyo, narasumber dari Kantor Bea Cukai Purwokerto, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 mencapai 4,68 persen.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebesar Rp. 222 Triliun telah dialokasikan oleh pemerintah untuk bidang kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

"Dana kesejahteraan masyarakat tersebut termasuk di dalamnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang khusus diberikan kepada karyawan perusahaan rokok atau petani tembakau," tutup Syarif Hidoyo.

Dengan adanya kolaborasi berbagai stakeholder ini, Pemkab Purbalingga berharap dapat lebih efektif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penegakan hukum di wilayah tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X