GRAHAMEDA.ID – Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian santri di sebuah pondok pesantren di Sukoharjo kembali memicu keprihatinan publik.
Santri berinisial AKP (13) tewas setelah dianiaya oleh kakak kelasnya, MG (15), dalam insiden yang terjadi pada 16 September 2024 di asrama putra pesantren tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengutuk keras kekerasan yang masih sering terjadi di lingkungan pesantren.
"Kekerasan terhadap anak, apalagi hingga menyebabkan kematian, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami menuntut keadilan segera bagi korban dan keluarga," ujar Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Rabu 18 September 2024..
Baca Juga: Kenali Fungsi Besi Beton dan Jenis-Jenisnya
Menurut laporan, kejadian bermula ketika MG memaksa korban untuk memberikan uang. Namun, AKP menolak karena tidak memiliki uang, sehingga MG melakukan pemukulan bertubi-tubi ke bagian perut, dada, dan ulu hati korban hingga AKP tidak sadarkan diri.
Akibat penanganan yang lambat, korban akhirnya meninggal dunia.
KPAI menekankan bahwa kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
"Kami mendesak Kepolisian Resort Sukoharjo untuk mengusut kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan asas perlindungan dan keadilan bagi anak," lanjut Aris Adi Leksono.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dengan Cepat
Dalam siaran persnya, KPAI juga meminta Kementerian Agama serta Dinas terkait di Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga korban.
Selain itu, KPAI mendesak agar dilakukan trauma healing bagi para santri yang menyaksikan atau terlibat secara langsung dalam kejadian ini.
"Pesantren harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Namun, kekerasan yang terus terjadi justru mengkhianati esensi dari pendidikan berbasis agama tersebut," tambah Aris.
KPAI berharap semua pihak, termasuk masyarakat, turut berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Artikel Terkait
Inilah Ciri-Ciri Modus Penipuan Rumah Yang Perlu Kamu Waspadai
Magelang Ethno Carnival 2024 Pukau Ribuan Warga
5 Perusahaan di Indonesia Ini Masuk Daftar ‘Best Companies 2024’ Majalah TIME, Intip Proses Kualifikasinya
7 Fakta Peristiwa Macet Total di Puncak saat Long Weekend, Salah Satunya Terkait Penyebab Kemacetan
BP Tapera Klaim Telah Salurkan Pembiayaan dana FLPP Sebanyak 123.936 Unit Rumah