GRAHAMEDIA.ID – Dalam mendukung kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun KTP elektronik (KTP-el) mereka hilang atau rusak.
Solusinya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diperkenalkan saat kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap IV di Desa Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, menjadi alternatif yang siap digunakan.
Aris Setyamami dari Dinpendukcapil Purbalingga menekankan pentingnya IKD sebagai inovasi yang menjaga hak pilih warga tetap terjamin.
Baca Juga: Menteri PUPR Resmikan Kampus Geologi Luk Ulo dan Rusun Karang Sambung di Kebumen
IKD bisa berfungsi sebagai pengganti KTP fisik yang hilang atau rusak, terutama dalam konteks Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
"Dengan IKD, masyarakat yang kehilangan atau KTP-nya rusak tetap bisa menggunakan hak pilih mereka. Identitas digital ini akan berfungsi seperti KTP-el dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk pemilihan umum," jelas Aris.
Program jemput bola yang dilakukan oleh Dinpendukcapil dalam TMMD di Desa Serayu Larangan memfasilitasi pembuatan IKD sekaligus penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Upaya ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Baca Juga: Peringati Pertempuran Lima Hari, Momentum Kobarkan Semangat Nasionalisme
Warga yang mengikuti program ini, seperti Sarah Septiana, merasa sangat terbantu dengan kemudahan layanan administrasi yang diberikan.
"Pelayanan ini sangat memudahkan. Tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, sekarang bisa langsung dibuat di desa. Apalagi untuk persiapan Pilkada, kami tidak khawatir kehilangan hak pilih," ujar Sarah.
Dengan IKD yang terintegrasi secara digital, proses verifikasi identitas dalam Pilkada akan semakin mudah dan cepat.
Sekretaris Desa Serayu Larangan, Sarif Hidayatuloh, juga mengapresiasi inisiatif ini, menegaskan bahwa IKD dapat memberikan jaminan bahwa setiap warga yang telah terdaftar tidak akan kehilangan hak pilihnya hanya karena masalah dokumen.
Baca Juga: 43,1 Persen Masyarakat Menolak Berpartisipasi dalam Program Tapera
Artikel Terkait
Kawasan Morodemak Jadi Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Karimunjawa, 11 ABK Selamat, 3 Masih Dalam Pencarian
Tabligh Akbar Mualaf (TAM) Semarang Raya 2024: Ajang Silaturahmi dan Penguatan Akidah Para Mualaf
Ide Dekorasi Kamar Kos yang Bikin Nyaman dan Betah
Waspadai Penipuan, Begini Cara Pengajuan KPR Agar Aman