Senin, 22 Desember 2025

UGK Rp 832 Juta, Pemkot Magelang Lepas Aset untuk Proyek Tol Yogya-Bawen

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 10:17 WIB
Penyerahan UGK asaet Pemkot Magelang terdampak jalan tol Yogyakarta-Bawen II, di ruang kerja Wali Kota Magelang pada Kamis, 28 November 2024. (IST)
Penyerahan UGK asaet Pemkot Magelang terdampak jalan tol Yogyakarta-Bawen II, di ruang kerja Wali Kota Magelang pada Kamis, 28 November 2024. (IST)

GRAHAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Magelang resmi menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) senilai Rp 832 juta atas aset tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen II.

Penyerahan UGK tersebut dilakukan dalam sebuah seremoni simbolis yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Magelang pada Kamis, 28 November 2024.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang Muhun Nugraha, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Sekretaris Daerah Hamzah Kholifi.

Selain ketiganya, turut hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II dari Kementerian PUPR, Moh Fajri Nukman.

Baca Juga: Menteri PU dan Utusan Khusus PBB Bertemu, Bahas Ketahanan Air dan Sanitasi

Penandatanganan dokumen pelepasan aset juga menjadi bagian dari kegiatan ini.

Aset tanah milik Pemkot Magelang yang terdampak pembangunan jalan tol ini mencakup tiga bidang tanah di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.

Bidang pertama memiliki luas 35 meter persegi dengan nilai UGK Rp 250,95 juta, bidang kedua seluas 11 meter persegi senilai Rp 78,87 juta, dan bidang ketiga yang terbesar mencapai 70 meter persegi dengan UGK Rp 503 juta.

Total nilai ganti rugi dari ketiga bidang ini mencapai Rp 832,82 juta.

“Tanah pengganti akan segera diwujudkan sesuai ketentuan. Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot Magelang, dan tanah pengganti sudah tersedia. Langkah berikutnya adalah menindaklanjuti proses ini,” ujar Muhun Nugraha.

Muhun menjelaskan bahwa dari 98 bidang tanah yang terdampak proyek tol di Kota Magelang, sebanyak 75 bidang sudah direalisasikan UGK-nya, termasuk tiga bidang milik Pemkot.

Baca Juga: Flyover Sekip Ujung Resmi Beroperasi: Solusi Kemacetan di Simpang Angkatan 66 Palembang

Sisanya, 11 bidang, masih dalam proses karena terkait sengketa atau ketidakjelasan pemiliknya, sehingga ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Magelang.

PPK Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman, menegaskan bahwa pembayaran UGK untuk tanah terdampak di Kota Magelang sudah mencapai 100 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X