Namun pada SPMB 2025, nilai rapor saja tidaklah cukup, sebab bisa dilaksakan Test Kemampuan Akademik (TKA).
Seperti yang ada pada Pasal 20 Ayat (8) Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Apa Saja Yang Harus Dilakukan
Penggunaan test terstandar ini menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti perubahan dilakukan karena adanya dugaan manipulasi nilai rapor oleh pengajar demi mempermudah siswa melanjutkan pada sekolah yang diinginkan.
Alasan lainnya karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan soal validitas nilai rapor. ***
Artikel Terkait
Manjur!, Tips Cerdas Mengelola THR Untuk DP Rumah
Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Capai Rp3,4 Triliun, Akan Dialokasikan untuk Program-Program ini
Dimajukan, Siswa Sekolah Dapat Libur Idul Fitri Lebih Lama
Dinperindag Purbalingga Pastikan Harga dan Stok Sembako Stabil
Komnas HAM Bertemu Bupati Purbalingga Bahas Perlindungan Keamanan Vokalis Band Sukatani