berita

Legislator Kritik Syarat Pengajuan KUR di Bawah Rp100 Juta Masih Memberatkan Pelaku UMKM. Bank Harus Disanksi

Minggu, 8 Oktober 2023 | 16:24 WIB
KUR (kulonprogokab.go.id)



GRAHAMEDIA.ID - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta memberikan catatan kepada bank yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Negara (Himbara) di Provinsi Bali.

Dalam siaran pers Minggu 8 Oktober 2023, Catatan I Nyoman Parta itu, pertama, masih adanya syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

"Yang menjadi catatan kurang baik. Satu, sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan," kata I Nyoman Parta kepada Parlementaria saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Rabu 04 Oktober 2023.

Kedua, lanjutnya, terdapat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah dilanggar.

"Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta," ujarnya.

Baca Juga: Gagasan Bacapres Kembangkan UMKM, Prabowo Subianto: Kredit Ringan Hingga Optimalisasi SMK dan BLK yang Kosong

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini mengaku menerima aspirasi dari masyarakat bahwa di BRI sebagai salah satu Bank Himbara masih memberikan agunan kepada nasabah dalam hal ini pelaku UMKM saat akan melakukan peminjaman KUR.

Menurutnya, seharusnya, hal ini tidak boleh dilakukan oleh Bank Himbara dan penyalur KUR yang masih melakukan bisa dikenakan sanksi. Pemerintah seharusnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada bank yang bersangkutan.

"Harusnya dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2023, penyalur KUR itu dikenakan sanksi. Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar," kata Nyoman.

"Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit," sambungnya.

Yang kedua, lanjutnya, yakni berkaitan mengenai persoalan kewajiban adanya saldo yang disisakan di rekening penerima transfer KUR tersebut (dana mengendap).

Baca Juga: Gagasan Bacapres Kembangkan UMKM, Anies Baswedan Bawa Tiga Gagasan: Pemerataan Kesempatan Hingga Ubah Regulasi

Ia mendapat laporan bahwa beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR di Bank BRI, menyampaikan bahwa harus ada uang yang diendapkan.

Sehingga, tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.

“Ketika nasabah meminjam KUR, uangnya di endapkan di bank yang bersangkutan. Cuman masalahnya sangat beragam, ada yang pinjamannya kecil tapi endapannya banyak, ada yang pinjamannya besar endapannya kecil. Jadi standarnya tidak jelas," tuturnya.

Persoalan endapan ini, menurutnya, menjadi penting karena bagi beberapa pelaku UMKM, sejumlah uang tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal.

"Karena uang yang diendapkan itu misalnya bisa diberikan bahan baku. Kalau dia pelihara ternak bisa dibelikan bibit ternak, kalau dia dipakai untuk bertani bisa diberikan pupuk dan lain sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Gagasan Bacapres Kembangkan UMKM, Ini Jurus Ganjar Pranowo: Mulai Hetero Space Hingga Sertifikasi Halal

Oleh karena itu, ia menilai Bank Himbara dalam hal ini BRI, perlu membenahi diri dengan meningkatkan lagi kualitas pemasar serta membuat standar baku terkait dengan jumlah besaran endapan yang menjadi persyaratan.

"Oleh karena itu Bank Himbara harus menjelaskan dengan baik untuk apa uang itu di endapkan? Standarnya berapa? Apakah satu kali, apakah dua kali? Masa sampai lima kali, angsuran orang diendapkan? tentu merugikan nasabah," tegasnya.

Di samping itu, sistem standar mengenai jumlah endapan bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR ini juga antar unit harus diseragamkan.

Ia mendapati kebijakan syarat saldo minimal yang harus mengendap di rekening debitur,  tiap unit bank berbeda-beda.

"Ada yang berani pidato di depan, di cabang saya, unit saya, tidak ada KUR yang dikenakan agunan. Tapi di tempat lainnya nggak berani dia pidato di depan itu. Artinya ada ada kejadian-kejadian yang tidak seragam padahal satu induk," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menilai pemerintah perlu lebih memberikan pendidikan literasi perbankan dan memberikan insentif bagi para pelaku UMKM untuk lebih banyak menarik masyarakat dalam memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Karena di lapangan masih banyak masyarakat yang masih takut untuk mengajukan KUR.

Selain itu, Bank Himbara juga perlu menuntaskan persoalan agunan yang menjadi penghambat pelaku UMKM ketika mengajukan KUR.

"Ya saya rasa tanggung jawab pemerintah untuk selalu mendidik masyarakat melalui literasi industri keuangan, perbankan khususnya, terus menerus dilakukan, baik melalui kegiatan-kegiatan formal maupun mereka bisa melakukan dengan kelompok dan komunitas," kata Faisol Riza

Selain itu, saat ini pemerintah juga perlu mulai memberikan banyak insentif kepada para pelaku UMKM terutama yang bisa mengakses KUR.

"Jangan hanya yang para investor asing saja ya yang diberikan insentif, tapi juga para pelaku usaha UMKM yang luar biasa perannya di dalam masyarakat ini, harus diberikan insentif yang lebih banyak lagi," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB