GRAHAMEDIA.ID - Tepat di hari Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin 16 Oktober 2023, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Thalibin, Leteh, Rembang, KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus membagikan kisahnya berjudul "Sekadar Cerita" di Facebooknya.
Dilansir dari laman resmi PBNU, nu.or.id, kiai yang juga budayawan dan penyair itu mengawali tulisannya dengan mengenang era Orde Baru (Orba), yang berlangsung selama 32 tahun, 1966 hingga 1998.
“Di zaman Orba, aku pernah menulis puisi balsem pendek berjudul ‘Zaman Kemajuan’, begini: inilah zaman kemajuan / ada serupa rasa jeruk dan durian / ada kripik rasa keju dan ikan / ada republik rasa kerajaan,” tulis Gus Mus.
Pada suatu ketika, Gus Mus berkesempatan membacakan puisi itu dihadapan khalayak.
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini tidak menyangka, ternyata respon penonton luar biasa.
“Alkisah; ketika puisi itu aku baca di acara 'Baca Puisi' yang diselenggarakan oleh PWI Jawa Tengah, tepuk-tangan hadirin gegap gempita,” ujar Gus Mus.
Tahun berganti tahun, hingga pada akhirnya orde baru tumbang berganti ke orde reformasi.
Pada suatu kesempatan, Gus Mus bertemu dengan salah seorang panitia baca puisi tersebut.
Rupa-rupanya, pasca pembacaan puisinya itu panitia harus berususan dengan aparat yang berwenang.
"Belakangan, setelah zaman Reformasi, sahabatku yang menjadi ketua panitia acara ‘Baca Puisi’ tersebut mengaku setelah acara tersebut dia 'diciduk' oleh 'yang berwenang',” ungkap Gus Mus.
Selain sebagai ulama, Gus Mus memang dikenal sebagai budayawan yang produktif menulis puisi, cerpen, dan melukis kaligrafi.
Gus Mus kerap membacakan puisi-puisinya di depan publik dalam sebuah acara.
Unggahan kisah Gus Mus berjudul "Sekadar Cerita" di Facebooknya ini menggeltik, sebab pada hari yang sama ada peristiwa yang menarik perhatian publik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni sidang putusan MK atas gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca Juga: Gara-Gara Gugatan Mahasiswa ini, Gibran Berpeluang Menjadi Calon Cawapres
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dampak dari putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan ini menuai kontroversi ditengah ramainya tudingan dinasti politik yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.***