GRAHAMEDIA.ID - Perkara gugatan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang.
Pasal yang diujikan adalah pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak.
Tujuan pengujian pasal tersebut agar dimaknai menurunkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun; minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara; hingga dimaknai batas usia maksimal 70 tahun.
Awalnya, ada 3 permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan kader PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda, Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Tiga permohonan itu untuk menurunkan batas usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi.
Ketiga permohonan itu sudah memasuki sidang pleno mendengarkan pemerintah dan DPR, hingga pihak terkait.
Baca Juga: Masih Ramai Usulan Minimal Capres, Dua Warga Justru Usulkan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres
Dalam petitumnya, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Selain itu, memohon agar MK menyatakan frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.”
Lalu, ada pihak lain yang “menggugat” pasal yang sama dengan petitum yang berbeda.
Salah satunya, permohonan yang diajukan Advokat Rudy Hartono.
Seperti dikutip laman resmi MK, dalam sidang perbaikan permohonan, Rabu 4 Oktober 2023, Rudy Hartono menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan yakni legal standing sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, kerugian konstitusional pemohon, pasal pengujian, dan petitum.
“Dalam hal kerugian konstitusional pemohon, umur manusia 70 tahun adalah usia manula, sebagai kepala negara kurang efektif dalam memimpin, sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon,” ujar Rudy dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Rudy menyebut pembatasan usia maksimal capres-cawapres ini memiliki nilai penting dalam penguatan sistem presidensial sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena posisi presiden demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
Baca Juga: KPU Membuka Pendaftaran Pasangan Capres Cawapres 19 Oktober 2023. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.
Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “‘usia paling rendah 40 (empat puiuh) tahun” pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi usia 70 (tujuh puluh) tahun”.
Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih mengatakan perkara uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini cukup banyak, mulai dari yang minta diturunkan batas usia minimal 35 tahun, hingga minta pemaknaannya (atau pernah menjadi penyelenggara negara, red).
“Termasuk juga ada yang minta dinaikkan maksimal 70 tahun dan pemaknaannya,” ujar Prof Enny Nurbaningsih saat dihubungi Hukumonline, Jum’at 7 Oktober 2023.
Dalam menyikapi sejumlah permohonan ini, menurutnya MK harus cermat dalam memutuskan.
“Saat ini semua pernohonan sedang dalam proses pembahasan Majelis MK,” ujarnya.
Konsekuensi
Seperti diketahui, Komisi II DPR, pemerintah, KPU, telah menyepakati masa pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023.
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres pada 13 November 2023.
Lalu, penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 14 November 2023.
Di sisi lain, proses pencapresan di internal gabungan parpol (koalisi) terus berlangsung terutama Bacapres Prabowo Subianto (72 tahun) dan Ganjar Pranowo (54 tahun) yang masih terus mencari bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Sebelumnya, santer diberitakan bahwa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) potensial menjadi bacawapres diantara bacawapres lain.
Alhasil belum lama ini, sekelompok masyarakat mengusulkan Gibran menjadi bacawapres Prabowo Subianto.
Namun, bila melihat syarat usia minimal dan petitum meminta pemaknaan agar ada batas maksimal usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Hal ini mengakibatkan ada kandidat bacapres/bacawapres yang menantikan bagaimana akhir dari putusan pengujian UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres ini?
Lalu, apakah MK akan memutuskan sebelum tanggal 19 Oktober 2023 atau setelah tanggal itu?
Bila MK memutus setelah tanggal 19 Oktober 2023, artinya bacawapres yang masih berusia di bawah 40 tahun, seperti Gibran bakal tidak memenuhi syarat bila kelak benar-benar mendaftar bacawapres.
Sementara itu, Bacapres Probowo tetap bakal memenuhi syarat usia sebagai capres lantaran pasal itu tidak mengatur batas usia maksimal.
Lalu, kapan dan bagaimana MK memutuskan pengujian pasal ini?
Wait and see.***
Artikel Terkait
Masih Ramai Usulan Minimal Capres, Dua Warga Justru Usulkan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres
Menjelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Greenpeace Serukan Pemilu Tanpa Oligarki
Parpol dan Capres Harus Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN
Jelang Pendaftaran Capres, Begini Persyaratan dan Teknik Pendafatarannya. Simak Baik-Baik
KPU Membuka Pendaftaran Pasangan Capres Cawapres 19 Oktober 2023. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi