GRAHAMEDIA.ID - Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili, Jumat 27 Oktober 2023
pukul 14.00 WITA akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tindakan masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.
Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Baca Juga: Serukan Dukungan ke Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulaan Diperiksa DKPP
Rencananya sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI
David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya