Senin, 22 Desember 2025

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 10:04 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (dkpp.go.id)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (dkpp.go.id)



GRAHAMEDIA.ID -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu 25 Oktober 2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam rilis tertulisnya, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Baca Puisi Kepada Orang yang Baru Patah Hati, Cak Imin: Optimis Menang Semuanya!

Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terdapat tujuh Teradu. Selain Hasyim Asy’ari, enam Teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Keenam Teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP.

Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI.

Ia tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Baca Juga: Gabungan Parpol Bisa Usulkan Pengganti Bakal Capres/Cawapres, Inilah Syaratnya

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tio menambahkan, selaku Ketua KPU, Hasyim Asy’ari adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

Ssehingga ia dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon.

Padahal Hasyim Asy’ari adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat.

Baca Juga: Cak Imin: Belum Ada Dana Abadi Kebudayaan Bukti Indonesia Belum Hargai Seni Budaya

Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim Asy’ari dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.

“Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Tio.

Secara keseluruhan para Teradu perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 5 Model Rumah Minimalis. Intip, Mana yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu

Tindakan para Teradu menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: DKPP, dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X