GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
UMP Jawa Tengah 2024 sebanyak Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Ditetapkan Menjadi Rp2.036.947
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya sebagaimana dilansir di laman jatengprov.go.id pada Rabu, 22 November 2023.
Dikatakan dia, penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca Juga: Penetapan UMP Maksimal 21 November, Penetapan UMK Maksimal 30 November. Dipastikan ada Kenaikkan
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu. (***)