GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 maksimal pada 21 November 2023.
Adapun untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 maksimal pada 30 November 2023.
Melalui, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, baik UMK maupun UMP dipastikan ada kenaiikan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebagaimana dilansir dari laman Kemenaker pada 12 November 2023.
Baca Juga: Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Ida.
Baca Juga: LAZISNU dan Sarbumusi Pulangkan Pekerja Migran dari Arab Saudi yang Alami Kesulitan Hidup
Ia berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan ini, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Baca Juga: Percepat Target Program Satu Juta Rumah, Pengembang Rumah MBR Bakal Dapat Bantuan PSU
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya. (***)
Artikel Terkait
Pemilu Kian Dekat, Pengusaha Diminta Sosialisasikan Pemilu Damai kepada Buruh
Jelang Penetapan UMP Jateng 2024, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Buruh
Inilah 3 Jenis Tenaga Kerja Yang Banyak Diserap di Jawa Tengah. Cek, Apa Saja?
70 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Jalan dan Jembatan Tahun 2023
69 Ribu Tenaga Kerja Lokal Terserap di Program Padat Karya Bidang Permukiman Tahun 2023