berita

50 Anggota DPRD Purbalingga Periode 2024-2029 Dilanti. Ini Pesan Mendagri

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 resmi dilantik pada Senin 19 Agustus 2024. (IST)

Selanjutnya yakni Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Alokasi dana benar - benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Trik Jitu Agar KPR dengan Mudah Disetujui Oleh Bank. Tanpa Ribet

"Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan - kebijakan Pemerintah Daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat," ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan menjelaskan, Anggota DPRD masa keanggotaan 2019 - 2024 telah menghasilkan sejumlah produk hukum dan melaksanakan sejumlah rapat. Antara lain : menyetujui 66 Perda sebanyak 16 Perda diantaranya prakarsa DPRD, menetapkan 107 Keputusan DPRD dan 19 Keputusan Pimpinan DPRD.

"Melaksanakan 171 Rapat Paripurna, 75 Rapat Banmus, 209 Rapat Komisi, 117 Rapat Bapemperda, 95 Rapat Banggar 109 Rapat Badan Kehormatan, 87 Rapat Pansus, dan 151 Rapat Fraksi," paparnya.

Banyak saran hasil menggali dan menampung aspirasi masyarakat kepada bupati untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Trik Jitu Agar KPR dengan Mudah Disetujui Oleh Bank. Tanpa Ribet

Untuk itu, Anggota DPRD masa keanggotaan 2019 - 2024 mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan amanahnya.

Serta kepada Pemda dan stakeholder atas kerjasama dan sinerginya dalam menjalankan tugas.

Untuk diketahui, sebanyak 50 Anggota DPRD masa keanggotaan 2024 - 2029 diambil sumpahnya hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga.

Mereka merupakan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 yang kemudian diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/124 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Melongok Infrastruktur dan Fasilitas Hunian Vertikal Para ASN di IKN

"Kedekatan dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam menjalankan tugas kedewanan. Hanya dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara langsung kita dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat," ajak Bambang Irawan yang juga diumumkan sebagai Ketua Sementara DPRD masa keanggotaan 2024 - 2029.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB