GRAHAMEDIA.ID – Bantuan Pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah serta masjid ramah lingkungan Kembali di buka oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik
Bantuan yang diberikan sifatnya stimulan, sehingga ada ajakan untuk jamaah dan masyarakat ikut membangun dan meramahkan masjid.
Baca Juga: Daftar Lewat Jalur Prestasi, Murid Baru Harus Siap-Siap
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, Untuk mendapatkan bantuan ada beberapa syaratnya, pengurus masjid atau musala harus terlebih dulu terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Kemudian memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, yang penting juga harus mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Pengurus Masjid atau musala yang juga pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, antara lain
Baca Juga: Soal Karya Wisata dan Perpisahan, Dewan Pendidikan Blora Berikan Sejumlah Rekomendasi
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;