berita

Marak Masalah Koperasi, DEKOPINWIL Jateng Buka Posko Pengaduan

Senin, 30 Juni 2025 | 16:57 WIB
ilustrasi permasalahan koperasi Indonesia (merdesa)

GRAHAMEDIA.ID – Menyikapi maraknya kasus penyimpangan dan konflik internal di lingkungan koperasi, Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) resmi membuka Posko Pengaduan Koperasi. Posko ini sudah beroperasi sejak Rabu 26 Juni 2025.

Menurut Ketua BPKH DEKOPINWIL Jateng, Samsul Ridwan, dalam keterangan tertulis yang diterima GRAHAMEDIA Senin 30 Juni 2025, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada koperasi, anggotanya, dan masyarakat luas.

“Posko ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Kami siap menerima aduan, memberikan konsultasi, serta melakukan mediasi dan pendampingan hukum bagi koperasi yang sedang mengalami masalah,” ujar Samsul Ridwan.

Baca Juga: Peringati Tahun Baru Islam, Masjid Agung Al Mabrur Gelar Santunan untuk 50 Anak Yatim

Pembukaan posko ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan dari masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penyimpangan tata kelola, konflik pengurus, hingga penyelewengan dana di sejumlah koperasi di Jawa Tengah.

DEKOPINWIL memandang serius fenomena ini dan menganggap perlu adanya langkah konkret untuk menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.

“Prinsip koperasi adalah partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab. Maka setiap bentuk penyimpangan harus ditangani dengan mekanisme hukum yang tepat,” imbuh Sekretaris BPKH DEKOPINWIL, Muhammad Zamroni.

Baca Juga: Soloraya Great Sale 2025 Dimulai, Ada Diskon Besar-Besaran

Layanan posko dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti sambungan telepon di nomor (024) 7601825, WhatsApp Center di nomor 0878 1534 3683, maupun dengan datang langsung ke kantor pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00–16.00 WIB.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim sekretariat dan konsultan hukum yang ditunjuk secara resmi,” ungkap Zamroni.

Dengan hadirnya posko ini, BPKH DEKOPINWIL berharap koperasi-koperasi yang tengah menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang layak dan profesional, sekaligus menjadi pengingat bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat tidak boleh dikelola secara serampangan.

Baca Juga: Jamin Keberlanjutan Pendidikan Anak-anak dari Keluarga Miskin, Pemprov Jateng Anggarkan Miliaran Rupiah Untuk Beasiswa

Ke depan, DEKOPINWIL Jawa Tengah ingin memastikan bahwa nilai-nilai koperasi tetap terjaga, tumbuh sehat, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya serta masyarakat luas.

BPKH berharap keberadaan posko ini mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan koperasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai anggota maupun pengguna layanan koperasi.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB