Senin, 22 Desember 2025

Mewujudkan Perumahan Komunitas Melalui Koperasi dan Skema Pembiayaan Mikro

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 14:01 WIB
Perumahan Komunitas Paguyangan Bersemi, Desa Paguyangan, Brebes (jatengprov.go.id)
Perumahan Komunitas Paguyangan Bersemi, Desa Paguyangan, Brebes (jatengprov.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Di sudut Desa Paguyangan Kabupaten Brebes, tampak puluhan rumah berjajar seperti komplek perumahan.

Masing-masing rumah berdiri di atas lahan berukuran 6×14 meter, dengan warna cat berbeda pada wajah bangunannya, sehingga terkesan mewah.

Ya, bangunan itu merupakan komplek perumahan komunitas dari bantuan program “Tuku Lemah Oleh Omah” dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ada sebanyak 30 kepala keluarga yang menerima bantuan tersebut, yang tergabung dalam Komunitas Paguyangan Bersemi, yang terdiri dari sopir, buruh dan pedagang.

Baca Juga: Kisah Sukses Masyarakat Desa Penyangkringan Weleri Bangun 170 Unit Perumahan Komunitas

Program “Tuku Lemah Oleh Omah” diperuntukkan bagi keluarga miskin yang belum punya rumah dan masuk dalam Data Terpadu Kesehateraan Sosial (DTKS).

Penerima hanya perlu punya tanah, dan nantinya rumah akan disubsidi Pemerintah Provinsi senilai Rp35 juta dan padat karya Rp1,8 juta.

Bangunan bersistem Rumah Unggul Sistem Panel Instan (Ruspin) itu dikerjakan secara kolektif, dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Bekerja sama, gotong royong, dan membangun kesadaran bersama adalah kunci dari perumahan komunitas.

Baca Juga: Bagaimana Perencanaan Site Plan Perumahan Dilakukan? Ketahui Langkah-langkahnya!

Apa itu perumahan komunitas? Perumahan komunitas adalah salah satu program pembangunan perumahan oleh pemerintah yang berbasis komunitas, yaitu melalui pengkoordinasian komunitas yang ada di masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni.

Mewujudkan perumahan komunitas tentunya memerlukan inisiasi dari komunitas masyarakat sebagai modal sosial yang sangat penting.

Meski begitu, pengembangan perumahan komunitas tidak cukup hanya dengan mengandalkan adanya kesepakatan masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: jatengprov.go.id, perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

X