GRAHAMEDIA.ID - Bank Indonesia (BI) memutuskan kebijakan untuk melanjutkan
pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
LTV/FTV adalah rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank umum konvensional maupun Syariah, terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan hasil penilaian properti (property appraisal) terkini.
Sebagaimana dilansir di laman BI pada 21 Oktober 2023, kebijakan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 18-29 Oktober 2023.
Dengan adanya kebijakan tersebut, memungkinkan para calon pembeli properti tak perlu bayar uang muka, alias down payment (DP) 0% saat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumahatau apartemen (KPR/KPA).
Dalam kebijakan tersebut, diperuntukkan semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (***)
Artikel Terkait
Mendesak Kepingin Kredit Rumah? Ini 5 Bank dengan Suku Bunga KPR Rendah
Mau Kredit Rumah Tanpa Harus Lewat Bank? Pakai Cara Kredit In-House !
Apa Saja yang Perlu dilakukan Setelah KPR Lunas? Catat, Ada Serah Terima Dokumen Hingga Balik Nama PBB!
Ingin Kredit Rumah? Begini Tips Memilih KPR agar Ramah di Kantong
Sebelum Membeli Rumah Melalui KPR, Hal inilah yang Perlu Kamu Pertimbangkan