GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Selain bisa dibeli secara tunai, acapkali dengan cara KPR. Namun, bagaimana jika ingin kredit tapi enggan berurusan dengan bank? Kredit In-house adalah salah satu solusinya.
Apa itu Kredit In-house? Sebagaimana yang dilansir oleh pinhome.id, Kredit in house adalah sistem pembayaran kredit rumah yang dilakukan kepada pihak developer.
Jadi, untuk proses pembayaran cicilan rumah tidak melalui perantara pihak bank, melainkan langsung developer.
Sistem KPR in house cocok sekali bagi kamu yang sudah memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah sesuai yang kamu idamkan.
Namun demikian, setiap sistem pasti ada plus dan minusnya. Pun begitu dengan kredit in-house juga ada kelebihan dan kekurangannya.
Berikut adalah kelebihan dari kredit in-house:
1. Tidak Memerlukan Uang Muka
Salah satu yang membedakan kredit in house dengan KPR dari pihak bank adalah tidak adanya uang muka.
Pada kredit in house, jika sudah ada kesepakatan dan memilih hunian, kamu hanya perlu membayar booking fee saja. Booking fee ini umumnya memiliki masa angsuran yang singkat, sekitar 10-20 kali bayar.
2. Tanpa Bunga
Suku bunga merupakan bagian dari pembayaran rumah KPR dari bank. Besarannya bisa berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor.
Biasanya suku bunga yang dibebankan pada pembeli rumah kredit, merupakan kombinasi dari flat rate dan floating rate.
Untuk kredit in house, umumnya tidak ada sistem pembayaran bunga. Total keseluruhan angsuran yang harus kamu bayarkan nilainya sama dengan harga rumah.
3. Pengajuan Lebih Simpel