Senin, 22 Desember 2025

Kota Semarang Bakal Ada Rumah Susun Baru Nih, Cek Dimana dan Untuk Siapa?

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 10:17 WIB
Walikota Semarang saat menghadiri Ground Breaking Pembangunan Rusunawa Kejati Jateng, Rabu (24/1/2024). (semarangkota.go.id)
Walikota Semarang saat menghadiri Ground Breaking Pembangunan Rusunawa Kejati Jateng, Rabu (24/1/2024). (semarangkota.go.id)

“Tentu ini akan sangat diharapkan keluarga kami, khususnya keluarga besar Adhiyaksa pejabat Kejati yang belum memiliki hunian," kata dia.

Bangunan ini nantinya akan dihuni oleh pejabat struktural dan para jaksa yang dari daerah yang untuk menghadiri sidang tindak pidana korupsi.

Karena selama ini dari daerah penanganan tindak pidana korupsi sidangnya di provinsi.

" Semoga dalam waktu secepatnya pembangunan bisa selesai, karena ini akan membantu para jaksa menjalani proses sidang,” ucapnya. 

Baca Juga: DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Kembali Gratiskan Biaya Sewa Rumah Susun (Rusun)

Di sisi lain, PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jateng BP2P Jawa III, Yogi Hendrasworo Santoso menambahkan,  proyek ini adalah salah satu program prioritas dari KemenPUPR.

Dalam proses pembangunan, pihaknya sudah berkontrak dengan PT Deficy Sigar Pratama pada tanggal 19 Desember 2023. 

“Rusun yang dibangun adalah rusun dengan tipe yang kita namakan Wisma Arunika tiga lantai, terdiri dari 44 unit hunian yang kurang lebih dapat menampung sekitar 176 orang," jelasnya.

Rusun ini dibangun pada lahan kurang lebih 3116 meter persegi. Untuk bangunan sendiri perlantai itu ukuran 61,25x14,9 meter, atau luasan total 2737 meter persegi.

Selain unit hunian, fasiltas-fasiltas juga akan dibangun seperti ruang serba guna, musala, toilet umum, dan pos penjagaan. Adapun sampai saat ini pekerjaan sudah dimulai dan dilakukan pancang 132 titik dari total 282 titik pancang. 

“Perlunya dukungan dan mewujudkan hunian yang layak nyaman dan sehat tentu tidak bisa dari pemerintah pusat saja, tentu kami sangat membutuhkan peran dari pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait. Baik dalam hal pengawaasan, kemudian memfasilitasi proses adminitrasi seperti perizinan dan lain-lain,” imbuhnya. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: semarangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X